LIPUTANIA – Singapura mengambil langkah terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang disebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas. Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat tindakan pencegahan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan upaya pemadaman dan mencegah kebakaran berulang.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Surat itu merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA).
Langkah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas. Melalui aturan itu, NEA dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diketahui bertanggung jawab atas kebakaran yang menimbulkan kabut asap lintas batas di Singapura.
Daftar 7 Perusahaan yang Disorot Pemerintah Singapura
Tujuh perusahaan yang akan menerima surat tindakan pencegahan tersebut adalah:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Surat tersebut tidak hanya berisi peringatan, tetapi juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terkait penanganan kebakaran di lahan yang mereka miliki atau tempati.
Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebaran kebakaran. Mereka juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran maupun tidak memulai kegiatan serupa di lahan tersebut.
Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus memuat langkah pemadaman kebakaran sekaligus upaya mencegah kejadian serupa terulang.
NEA Buka Peluang Tindakan Hukum Lanjutan
Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan tidak akan berhenti pada tujuh perusahaan tersebut. NEA akan terus memeriksa perusahaan lain yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Grace Fu mengatakan, surat serupa dapat dikirimkan kepada perusahaan tambahan apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran tersebut. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan-perusahaan terhadap surat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi berikutnya, Fu menyebut denda maupun tuntutan hukum sebagai opsi yang masih dipertimbangkan. Efektivitas langkah penegakan hukum tersebut akan dinilai seiring berjalannya proses.
Ia mengakui penanganan perkara kabut asap lintas batas memiliki tantangan tersendiri. Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya, menurutnya, memberikan pemahaman lebih baik bagi pemerintah dalam menyelidiki dugaan pelanggaran dan menentukan langkah penegakan hukum.
“Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang akan mengakuinya, tetapi kami harus mencoba,” ujarnya. “Kami harus mencoba demi melindungi warga Singapura, mencoba apa pun yang berada dalam kendali kami untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun mungkin tidak begitu efektif.”
Fu menegaskan pemerintah akan mempelajari kasus-kasus yang masih berlangsung untuk memperbaiki proses penegakan hukum. Namun, ia menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Ia juga meminta perusahaan yang menerima surat tersebut mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan bisnis sekaligus menjaga reputasi mereka.
Singapura Tawarkan Bantuan Penanganan Karhutla ke Indonesia
Di tengah upaya penegakan hukum, Singapura menyatakan tetap membuka ruang kerja sama dengan Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Fu mengatakan pemerintahnya telah berkomunikasi dengan mitra di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Singapura sebelumnya juga telah menawarkan dukungan untuk membantu pemadaman kebakaran.
Ia turut menyebut telah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat pada bulan sebelumnya.
“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi tidak mudah, dan kami siap membantu sebisa kami.”
Fu mengatakan dirinya kembali menghubungi Jumhur pada Jumat (16/10/2026) untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran. Bentuk dukungan yang ditawarkan juga mencakup langkah lain, seperti penyemaian awan.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Fu mengaku belum menerima tanggapan dari pihak Indonesia. Meski demikian, pemerintah Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai oleh Indonesia dan mendukung upaya penanganan karhutla.
Indonesia Bahas Bantuan Asing untuk Tangani Kabut Asap
Sementara itu, laporan media lokal menyebut Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir pada Kamis (15/10/2026) mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan asing untuk menangani karhutla yang memicu krisis kabut asap di kawasan.
Arrmanatha menjelaskan pembahasan mengenai bantuan dari negara-negara tetangga telah memasuki tahap teknis dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, ia tidak merinci negara-negara yang telah menawarkan bantuan maupun bentuk dukungan yang akan diberikan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan dua jalur penanganan yang berjalan bersamaan, yakni upaya Singapura menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran pemicu kabut asap lintas batas dan peluang kerja sama regional untuk membantu Indonesia memadamkan kebakaran.
Melalui penyelidikan, surat pencegahan, serta tawaran bantuan, Singapura menyatakan berupaya melindungi warganya dari dampak kabut asap sekaligus mendorong penanganan kebakaran yang terjadi di Indonesia.
Sumber: cna.id