SRAGEN, JAWA TENGAH — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen mengembangkan Mata Pandawa, sebuah aplikasi digital untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak dan aktivitas petugas pajak wilayah. Aplikasi ini resmi diluncurkan dan mulai digunakan pada 10 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah berbasis teknologi informasi.
Mata Pandawa dirancang untuk membantu proses pemantauan kegiatan lapangan, pendataan wajib pajak, penagihan, serta verifikasi informasi pembayaran. Melalui sistem ini, BPKPD berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menyediakan data yang lebih terstruktur sebagai bahan evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan.
Pengembangan aplikasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan akan sistem pengawasan yang mampu menghubungkan kegiatan petugas di lapangan dengan informasi perpajakan yang tersedia. Sebelumnya, pencatatan kegiatan secara manual menghadapi kendala dalam hal kecepatan pelaporan, verifikasi lokasi kunjungan, dan pencocokan data.
Dua Sasaran Pengawasan
Mata Pandawa memiliki dua fokus utama, yakni pengawasan terhadap wajib pajak dan pemantauan aktivitas petugas pajak wilayah.
Dalam pengawasan wajib pajak, aplikasi mendukung kegiatan pendataan dan pemantauan melalui kunjungan petugas ke lapangan. Informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Sementara itu, pengawasan petugas didukung teknologi berbasis GPS yang membantu memantau lokasi pelaksanaan tugas. Aktivitas kunjungan, pendataan, dan penagihan dapat didokumentasikan secara digital sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan evaluasi oleh pimpinan.
Kedua fungsi tersebut saling melengkapi. Data mengenai kegiatan petugas dapat membantu pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan pengawasan, sedangkan informasi mengenai wajib pajak dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas pendataan dan tindak lanjut.
Dengan pendekatan ini, pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencatatan hasil akhir, tetapi juga pada proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mendukung Integrasi Informasi Perpajakan
Selain menyediakan dukungan pemantauan aktivitas lapangan, Mata Pandawa terintegrasi dengan sistem pajak daerah dan Bank Jateng. Integrasi ini mendukung pencocokan informasi aktivitas lapangan dengan data pembayaran yang tersedia dalam sistem.
Pemanfaatan pertukaran data melalui Application Programming Interface (API) menjadi salah satu unsur teknis dalam pengembangan sistem tersebut. Melalui mekanisme ini, informasi antarsistem dapat dipertukarkan untuk mendukung proses verifikasi dan mengurangi risiko ketidaksesuaian pencatatan.
Ketersediaan informasi yang lebih terstruktur juga dapat membantu pimpinan mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut, mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan menentukan langkah pengawasan berdasarkan data yang tersedia.
Meski demikian, efektivitas sistem tetap bergantung pada keakuratan data, keandalan integrasi, kedisiplinan petugas, serta pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan Melibatkan Petugas Lapangan
Pengembangan Mata Pandawa diawali dengan identifikasi permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan pendataan dan penagihan pajak daerah. Hasil identifikasi tersebut menjadi dasar penyusunan konsep, rancangan teknis, dan fitur aplikasi sesuai kebutuhan operasional.
Setelah pembangunan sistem dan integrasi data, aplikasi melalui tahapan uji coba yang melibatkan petugas pajak wilayah. BPKPD juga memberikan bimbingan teknis untuk membantu petugas memahami penggunaan aplikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tahapan implementasi disertai evaluasi terhadap informasi yang terekam dalam sistem. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menilai pelaksanaan kegiatan dan mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.
Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai instrumen pendukung perubahan proses kerja, bukan sekadar sarana digitalisasi administrasi.
Mendukung Akuntabilitas dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.
Penerapan Mata Pandawa diharapkan membantu memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dan aktivitas petugas, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Inovator Mata Pandawa, Nuryahman Hartono, ST, MSi, menjelaskan bahwa pemantauan lokasi, pencatatan kegiatan, dan integrasi data merupakan unsur pendukung pengawasan yang lebih terstruktur.
Informasi yang tersedia dalam aplikasi diharapkan dapat membantu proses evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap wajib pajak maupun pelaksanaan tugas petugas pajak wilayah.
Dari sisi pelayanan, pencatatan yang lebih tertata diharapkan turut meningkatkan kepastian administrasi bagi wajib pajak. Adapun bagi pemerintah daerah, pengawasan yang lebih efektif berpotensi mendukung peningkatan kepatuhan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memastikan manfaat tersebut berkelanjutan, penerapan aplikasi perlu disertai evaluasi berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap informasi perpajakan.
Melalui Mata Pandawa, BPKPD Kabupaten Sragen berupaya memperkuat pengelolaan pajak daerah yang berbasis data. Keberhasilan inovasi ini selanjutnya perlu ditunjukkan melalui hasil implementasi yang terukur, sehingga teknologi yang digunakan benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pengawasan dan tata kelola pendapatan daerah.