LIPUTANIA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Sebelum isu penyadapan terhadap Prabowo mencuat, Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan komunikasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada masa pemerintahan yang berbeda dengan latar belakang masing-masing. Kasus Habibie mencuat pada 1999 setelah rekaman percakapan teleponnya dengan Jaksa Agung dipublikasikan sebuah majalah. Sementara itu, dugaan penyadapan terhadap SBY oleh intelijen Australia terungkap ke publik pada 2013.
Kini, dugaan penyadapan terhadap Prabowo menambah daftar peristiwa yang kembali menjadi perhatian, terutama setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Rekaman Percakapan Habibie dan Jaksa Agung Terungkap pada 1999
Kasus penyadapan yang pernah menimpa Presiden BJ Habibie mencuat pada Februari 1999. Saat itu, majalah berita Panji Masyarakat memublikasikan transkrip rekaman percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib.
Berdasarkan buku Scandal and Democracy: Media Politics in Indonesia karya Mary E. McCoy, percakapan tersebut sebenarnya berlangsung pada November 1998. Pembicaraan keduanya berfokus pada perkembangan penyelidikan kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Dalam rekaman itu, Ghalib menjelaskan kepada Habibie bahwa pemeriksaan terhadap Soeharto berlangsung selama tiga jam. Ia menyebut durasi tersebut diperlukan untuk meredam kemarahan masyarakat sekaligus menghindari anggapan bahwa pemeriksaan hanya formalitas.
Selain membahas pemeriksaan Soeharto, percakapan tersebut juga menyinggung perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kritis saat itu, termasuk Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi.
Publikasi rekaman tersebut memicu kontroversi. Ghalib membantah pernah melakukan percakapan sebagaimana yang beredar. Di sisi lain, Habibie memerintahkan kepolisian untuk menyelidiki kasus penyadapan dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas perekaman komunikasi teleponnya.
Komunikasi SBY dan Ani Yudhoyono Jadi Target Intelijen Australia
Peristiwa serupa kembali menjadi perhatian ketika Presiden SBY diketahui masuk dalam daftar target penyadapan Australia. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Agustus 2009, tetapi informasinya baru ramai diberitakan pada 2013.
Informasi itu bersumber dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden. Dokumen tersebut kemudian diperoleh dan dipublikasikan melalui laporan Australian Broadcasting Corporation (ABC) bersama media Inggris, The Guardian.
Dokumen itu mengungkap bahwa SBY bersama sembilan orang di lingkaran terdekatnya menjadi sasaran penyadapan. Selain Presiden SBY, nama Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi Indonesia juga tercantum dalam daftar target.
Badan intelijen elektronik Australia, yang dikenal sebagai Direktorat Sandi Pertahanan, disebut memantau aktivitas telepon genggam SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Saat itu, Australia berada di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Kevin Rudd.
Sejumlah pejabat Indonesia yang turut masuk dalam daftar target antara lain Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Sekretaris Negara.
Salah satu dokumen yang dipublikasikan berjudul 3G Impact and Update. Dokumen tersebut memuat grafik mengenai upaya intelijen Australia dalam mengimbangi perkembangan teknologi jaringan 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara.
Pemerintah Indonesia melalui Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat itu menyatakan telah mengetahui informasi tersebut. Pemerintah juga menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tidak etis dalam hubungan antarnegara.
Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kasus penyadapan kembali mencuat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Ketiganya disebut terdiri dari Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia juga menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penyadapan terhadap nomor telepon kepala negara.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut keterangan penyidik, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan itu disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.
Istana Sampaikan Keprihatinan Presiden
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dinamika yang terjadi.
Prasetyo juga menyebut Presiden telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rangkaian kasus yang pernah mencuat pada masa pemerintahan Habibie, SBY, hingga Prabowo menunjukkan bahwa persoalan penyadapan terhadap komunikasi pejabat tinggi negara telah menjadi perhatian dalam beberapa periode pemerintahan.
Meski terjadi pada waktu dan latar belakang berbeda, setiap kasus tersebut memunculkan perhatian terhadap perlindungan komunikasi kepala negara serta batasan aktivitas intelijen agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: detikcom